tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201Nomor 5 1508); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ME NTERI KESEHA TAN TENTANG CARA PEMBUATAN ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA YANG BAIK. Pasal 1 (1) Cara pembuatan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan PeraturanKalibrasi Alat Kesehatan. Kalibrasi alat kesehatan adalah merupakan institusi penguji yang diselenggarakan oleh pemerintah. 363/menkes/per/iv/1998 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan - Ppt Download from slideplayer.infoPeraturan Adapunaturan tambahan sebagai pendukung dari Undang-Undang RI tersebut diatas adalah PERMENKES RI No. 363/MENKES/PER/VI/1998 tentang " Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan ".KEPMENKES RI No. 394/MENKES-KESOS/SK/V/2001 tentang " Institusi Penguji Alat Kesehatan ".Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang " Rumah Sakit ", pada bagian ketujuh (Peralatan), pasal Undangundang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan; PENUNJANG MEDIS DAN NON MEDIS, IZIN ALAT DAN SARANA (KALIBRASI) DAFTAR TARIF PELAYANAN MEDIK; DENAH (DENAH SITUASI, DENAH BANGUNAN, DENAH JARINGAN LISTRIK, DENAH AIR DAN 1- 50. 51 - 58. SOSIALISASI PERMENKES NO 52 TAHUN 2018 LATAR BELAKANG FAKTA TERKAIT K3 FASYANKES DASAR HUKUM TUJUAN & SASARAN PERMENKES 52 THN 2018 KESIMPULAN HARAPAN Tulang punggung Keluarga Keluarga keluarga Sehat, Sakit, Pekerja Pekerja Aset perusahaan/ Sehat Sehat negara = = Beban Penggerak ekonomi Keluarga bangsa Bahagia Keluarga Keluarga Ketentuanmenenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan. medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan. manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan. perundang-undangan ☻PERMENKES 363 TAHUN 1998, tentang PENGUJIAN DAN KALIBRASI. ALAT KESEHATAN ☻KEPMENKES 394 TAHUN 2001, tentang INSTITUSI PENGUJI 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197); MEMUTUSKAN: sXR1IjV. JAKARTA — Kementerian Kesehatan menunjuk Sucofindo untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas serta peralatan kesehatan. Penunjukkan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan Hari Jadi Sucofindo ke-64 tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan. Ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin. Menurutnya, dalam menjalankan izin operasi Kementerian Kesehatan, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta sumber daya manusia SDM yang kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Bachder. Sucofindo juga dilengkapi laboratorium alat kesehatan. Laboratorium ini didirikan sebagai bentuk dukungan dalam merespons peraturan yang ada mulai dari Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga sejumlah aturan lainnya, sepertiPP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPermenkes 1190/VIII/2010 tentang izin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga PKRTPermenkes No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, sertaUU No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianBachder berharap ke depan Sucofindo dapat terus mendukung Kemenkes.“Tak hanya berhenti dalam dukungan uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan, ke depannya kami siap merespons kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” katanya. Sementara itu, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, dengan amanah yang diberikan, Sucofindo sebagai BUMN yang melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat mendukung peran Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir/IstimewaAbdul Kadir menegaskan diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan UU tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat meyakini peran Sucofindo dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.“Laboratorium Sucofindo memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan. Kami yakin program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Abdul ini laboratorium di Sucofindo dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik, serta Pengujian dan Kalibrasi Alat laboratorium Sucofindo kini tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News ID EnglishDeutschFrançaisEspañolPortuguêsItalianoRomânNederlandsLatinaDanskSvenskaNorskMagyarBahasa IndonesiaTürkçeSuomiLatvianLithuaniančeskýрусскийбългарскиالعربيةUnknown Self publishing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing CLOSE TRY ADFREE Self publishing products News Publishing Pricing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing • Views Share Embed Flag 5. peraturan terkait pengujian dan kalibrasi alat kesehatan 5. peraturan terkait pengujian dan kalibrasi alat kesehatan SHOW MORE SHOW LESS ePAPER READ DOWNLOAD ePAPER TAGS alat kesehatan pengujian ayat kalibrasi pasal tahun kemampuan radiasi vaporizer peraturan terkait Create successful ePaper yourself Turn your PDF publications into a flip-book with our unique Google optimized e-Paper software. START NOW More documents Recommendations Info PERATURAN TERKAIT PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN Oleh Ir. Rakhmat Nugroho, MBAT Kepala BPFK SurabayaPage 2 and 3 UNDANG-UNDANG • UNDANG UNDANG 4 and 5 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 6 and 7 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 8 and 9 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 10 and 11 UNDANG-UNDANG • Pasal Page 12 and 13 Pemenkes RI Nomor 530/MENKES/PER/IVPage 14 and 15 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 16 and 17 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 18 and 19 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 20 and 21 KEMAMPUAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI APage 22 and 23 UJI KESESUAIAN • X ray general puPage 24 and 25 IMPLEMENTASI • Alat xray • SaraPage 26 IMPLEMENTASI FUNGSI RS/SARPELKES Delete template? Are you sure you want to delete your template? Save as template? Title Description no error products FREE adFREE WEBKiosk APPKiosk PROKiosk Resources Blog API Help & Support Status Company Contact us Careers Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Change language Made with love in Switzerland © 2023 all rights reserved Berdasar pada aturan pemerintah, alat kesehatan wajib untuk dilakukan kalibrasi secara berkala. Peningkatan teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi maupun keamanannya. Kalibrasi dilakukan untuk menjaga agar alat dapat bekerja secara optimal. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ketertelusuran nilai pada alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkannya dengan standar baku nasional maupun internasional. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis. Kalibrasi sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan. Adapun tujuan dari kegiatan kalibrasi, antara lain keakurasian nilai yang dihasilkan oleh suatu alat, sehingga penyimpangan hasil tidak jauh dari ambang batas yang ditentukan. hasil pengukuran sesuai dengan standar baku nasional maupun internasional. kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari bahan ukur maupun alat ukur. dan meningkatkan nilai kepercayaan didalam proses pengukuran. ketertelusuran pengukuran. Di Indonesia, masih terdapat beberapa rumah sakit/layanan kesehatan yang belum secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien. Oleh karena itu, pasien harus berani bertanya, “apakah alat-alat medis rumah sakit ini sudah dikalibrasi?”. “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana. Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah layanan kesehatan. Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015. Layanan kesehatan wajib memenuhi standar kalibrasi. Ketika kalibrasi sudah dilakukan dengan benar dan rutin, maka kesalahan diagnosa akan terminimalisir dan pasien pun mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman. Uploaded bysalmanurwahidah 100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesDescriptionabcdeCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesPermenkes 54 Tahun 2015 Kalibrasi Alat KesehatanUploaded bysalmanurwahidah DescriptionabcdeFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

permenkes tentang kalibrasi alat medis