1. Memakai masker ketika sholat pada saat pandemi seperti sekarang ini hukumnya boleh, tanpa ada unsur kemakruhan sama sekali; 2. Jika seseorang merasa khawatir atau yakin bahwa ia bisa terpapar virus jika tidak memakai masker (khususnya) ketika sholat, maka hukumnya menjadi wajib. Dikutip dari laman Muslim.or.id, Jumat (3/12/2021), bagi orang yang mampu doa menggunakan bahasa Arab maka sangat baik. Namun apabila tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dengan benar, tidak memahami artinya, maka boleh-boleh saja berdoa dengan selain bahasa arab, termasuk bahasa Indonesia. Itu pun selama dia masih tetap berusaha belajar bahasa Memakai make up merupakan faktor yang wajar sekali. Prosesi saat walimah ini bisa berjalan lama, sementara make up wajib dipertahankan hingga walimah beres. Akhirnya, wudhu dan shalat menjadi faktor yang dibangun susah. Duhai muslimah, jangan sebab adanya pameo sekali seumur nasib, lantas engkau melalaikan ibadahmu. Mengulur waktu shalat karena ada kedaluratan terkadang mengakhiri shalat justru malah lebih dianjurkan. Apabila ada alasan yang syari dan di benarkan secara hukum. Kata pakar fiqih ahmad sarwat mengakhiri shalat dibolehkan jika mengalami 6 kondisi yaitu sebagai berikut: 1. Tidak ada air. Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu. Asal menutupi aurat dan tidak menyerupai pakaian lawan jenis, apapun motif dan corak warnanya atau gambarnya, maka hukumnya boleh digunakan, baik di dalam salat maupun di luar salat. Hanya saja, jika pakaian bergambar atau bermotif digunakan ketika salat dan mengganggu terhadap kekhusyukan salat, maka hukumnya menjadi makruh. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا. “ Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya .”. Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4: 251; Bukhari, no. 206; Muslim, no. 274) Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, hukum memakai kaos kaki saat sholat diperbolehkan dan Memakai mukena terusan memang salah satu solusi yang pailng mudah dan praktis dalam menutup aurat saat sholat agar sholat tersebut sah menurut madzhab syafi’i namun juga harus diperhatikan dalam pemakaian, karena juga dapat menjadikan sholat tersebut tidak sah bila lengan yang terlau panjang ataupun telapak tangan yang terlalu lebar. 04iEln.

hukum memakai deodoran ketika sholat